-
Palangka Raya

Dishub Ingatkan Tak Ada Aktivitas Mengamen di Lampu Merah

49
×

Dishub Ingatkan Tak Ada Aktivitas Mengamen di Lampu Merah

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SURAT PERNYATAAN - Petugas Dishub Kota Palangka Raya berikan surat teguran dan pernyataan bagi pengamen yang kedapatan beraktivitas di kawasan lampu merah, beberapa waktu lalu.
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu kembali mengamankan seseorang yang berprofesi sebagai pengamen di lampu merah atau Traffic Light. Tak disangka hasil dari menyanyi di pinggir jalan itu mencapai Rp150 ribu/jam.
“Minggu lalu Tim Reaksi Cepat (TRC) Dishub telah melakukan pengamanan saat pengamen yang membawa keluarganya ini ada di lampu merah diruas Jalan Pilau-Jalan Diponegoro,” ungkap Kepala Dishub kota, Alman Pakpahan belum lama ini.
Sebagai bentuk peringatan, pihaknya kata Alman telah meminta pengamen tersebut untuk menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah setempat. Pernyataan itu dibuat di hadapan orang tua yang bersangkutan agar kelak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya menegakan aturan sebagaimana mestinya. Karena kegiatan seperti jadi pengamen di lampu merah ini dilarang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012,” ungkapnya.
Larangan tersebut diungkapkan Alman, terdapat pada Pasal 6 Perda 9/2012. Pasal ini menyatakan bahwa dilarang beraktivitas atau memberi uang dan barang kepada gelandangan, pengamen, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan atau Traffic Light, jalan protokol, jembatan serta tempat umum lainnya.
Alman menambahkan tindakan yang dilakukan petugas sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta sebagai implementasi Sistem Layanan Citra Perhubungan (Silancip) dan dukungan untuk mewujudkan Visi-Misi kepala daerah setempat, serta meninimalisir akan adanya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di jalur lalu lintas. rgb

-
-
-