-
Kapuas

Batamad Kapuas Eksekusi Lahan PT United Agro Indonesia

142
×

Batamad Kapuas Eksekusi Lahan PT United Agro Indonesia

Sebarkan artikel ini
Batamad Kapuas Eksekusi Lahan PT United Agro Indonesia
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kapuas eksekusi lahan seluas 50 hektare yang telah dikuasai PT United Agro Indonesia (UAI) di wilayah Desa Tebak Bajai, Kecamatan Dadahup, Rabu (22/9). Eksekusi dipimpin Ketua Brigade Batamad Kapuas Gatner Eka Tarung.

Menurut Gatner, hal ini mereka lakukan menindaklanjuti  Surat Koordinator Kedamangan Kabupaten Kapuas Nomor 21/KD-KB/KPS-IX/2022 tentang pelimpahan kewenangan untuk mengeksekusi Hasil Sidang Adat Dayak/Keputusan Kerapatan Mantir Let Perdamaian Adat yang tergabung dalam Koordinator Damang Kepala Adat Kabupaten Kapuas nomor 016/KD-KB/KPS-VIII/2022.

“Kami berharap kepada pihak Manajemen PT UAI dapat menaati hasil putusan adat yang telah dikeluarkan, sementara menunggu hal-hal yang sifatnya prinsip. Selama lahan ini sudah dieksekusi dengan ritual adat, jangan ada dulu aktivitas apa pun di dalam lahan tersebut,” katanya.

Selain itu, sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak pada Bab XII pasal 34 serta Pergub Kalteng No 14 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hal-hal di Atas tanah, menjadi panduan agar seluruh pihak dapat memahami dan menaati hasil eksekusi sebagaimana tindak lanjut dari hasil sidang putusan adat.

Perlu diketahui, PT UAI diduga telah mencaplok lahan seluas 50 ha yang dimiliki Yetsi Runjan yang telah dikuasinya sejak 2001 berdasarkan  surat jual beli dari saudara Hernisun  LR. Namun pada 2016 lalu, tanah ini digarap oleh perusahaan tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik ataupun keluarganya.

Hal kepemilikan ini juga dipertegas oleh mantan Kepala Desa Tambak Bajai Awung EM S Bangas  yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik Yetsi Runjan. Sebab, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Kades, proses jual beli lahan tersebut dialah yang menyaksikan.

“Saya saksi hidupnya pak, dan jual beli itu dilakukan  di hadapan saya,” katanya memastikan.

Dengan dikawal langsung oleh Kapolsek  Kapuas Murung AKP Rabiatul Adawiyah  beserta anggotanya dan dihadiri oleh Suryanto, Manager Humas PT UAI, eksekusi lahan sekaligus pemasangan spanduk tanda bahwa untuk sementara di lahan tersebut tidak boleh ada aktivitas, kegiatan berjalan dengan aman dan damai. c-yul

-
-
-