Spirit Kalteng

Tekon Perbaiki Laporan ke Ombudsman

25
×

Tekon Perbaiki Laporan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Tekon Perbaiki Laporan ke Ombudsman
TABENGAN/DIDIN PERTEMUAN- Perwakilan tekon nonaktif Pemprov Kalteng ketika menemui pihak dari Ombudsman Kalteng terkait tindaklanjut pelaporan dan pengaduan, belum lama ini.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pihak Tenaga Kontrak (tekon) nonaktif Pemprov Kalteng, menemui jajaran Ombudsman Perwakilan Kalteng terkait tindak lanjut pelaporan dan pengaduan terkait pemberhentian atau penonaktifan pihak tekon yang merasa dirugikan belum lama ini. Dalam pertemuan itu, pihaknya secara langsung bertemu dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng.

Menurut Ketua Perwakilan tekon nonaktif Rolando, pihaknya disarankan melakukan perbaikan terhadap laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Kami disarankan perbaikan laporan terlebih dahulu, karena ada beberapa poin di laporan kami yang tidak masuk dalam tupoksi atau wewenang mereka,” ujarnya kepada Tabengan, Minggu (16/10/2022).

Ditambahkannya hal itu harus dilakukan karena apabila dipaksakan proses laporannya yang sudah masuk, dikhawatirkan tidak bisa diproses atau ditindaklanjuti. Apalagi poin-poin terkait tentunya ada beberapa yang di luar kewenangan Ombudsman.

Dia menuturkan, apabila nantinya sudah dilakukan perbaikan dan menyerahkan kembali laporan terkait, baru hal tersebut bisa diproses sesuai prosedur di pihak Ombudsman. Ro sapaan akrab Rolando menjelaskan, untuk saat ini tindak lanjut dari pihaknya sendiri, akan melakukan perbaikan pelaporan, sesuai saran dan masukan dari Ombudsman, untuk kemudian pihaknya serahkan kembali. Pihaknya berharap ada hasil dari laporan terkait dan mendapat tindak lanjut positif dari Ombudsman.

Sementara perlu diketahui beberapa hal yang melatarbelakangi dan menjadi dasar pelaporan ini, seperti dasar hukum atau peraturan pemerintah yang dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan pengurangan atau pemberhentian tekon oleh Pemprov tidak relevan.

Dijelaskannya seperti Surat Edaran (SE) Gubernur No 800/203/II.1/BKD tanggal 9 Juni 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), menggunakan acuan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Padahal, ujar dia, saat ini tekon administrasi Pemprov Kalteng, belum berstatus PPPK. Selain itu, ujarnya, SE Gubernur itu juga menggunakan Perpres No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru. Ironisnya hal itu berbeda, sebab tekon administrasi lingkup Pemprov itu tidak termasuk dosen dan tenaga pendidik di PTN Baru.

“Kami inikan tekon provinsi di bawah naungan Kemendagri, sehingga penggunaan dua peraturan tersebut sebagai dasar penerbitan SE Gubernur No 800 tadi tidak relevan,” jelasnya.

Rolando juga menuturkan, di SE Gubernur itu juga terdapat kalimat yang menyatakan bahwa surat terkait, yang berpatokan atau mengikuti ketentuan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Padahal, ujarnya, di surat menteri tersebut, tidak ada instruksi memberhentikan atau mengurangi tekon, sebab justru menginstruksikan menginventarisir dan pendataan jumlah tekon yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat atau daerah.

Bahkan, ucapnya, apabila melihat dari PP No 48 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK terkait dengan pemberhentian PPPK atau pemecatan, ada prosedurnya tidak main PHK sepihak saja.

Ditambahkannya, dasar lainnya penyampaian laporan/pengaduan ke Ombudsman dan DPRD Kalteng, Pemprov dinilai tidak peduli dengan nasib 1.000 orang tekon, yang tidak lagi bekerja akibat dinyatakan tidak lulus seleksi atau uji kompetensi PPNPN. Bahkan, ujarnya, juga tidak ada solusi nyata menyangkut nasib tekon ke depan.

Maka terkait itu, pihaknya berharap agar Dewan dan Ombudsman Kalteng, dapat mengambil langkah mengevaluasi kembali kebijakan menyangkut tekon terkait, yang sudah diambil oleh Pemprov. Apabila kebijakan Pemprov tersebut ada yang terbukti menyalahi aturan atau kewenangan, agar dapat dibatalkan atau dicabut.

“Kedua, agar tekon yang dinyatakan tidak lulus dapat dipanggil kembali bekerja sampai ada informasi resmi terkait seleksi PPPK dari menpan-RB serta diharapkan agar Pemprov memberikan solusi riil, terkait nasib sekitar 1.000 orang tekon yang diberhentikan. Karena otomatis hal ini akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan di Kalteng,” ujarnya mengakhiri. drn