PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Adanya sejumlah truk pengangkut bermuatan beragam barang termasuk balok kayu yang ditenggarai Over Dimensions Over Load (ODOL) melintasi pusat Kota Palangka Raya, menjadi keprihatinan sejumlah pihak. Pasalnya, kendaraan dengan muatan berlebih rawan merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia menyatakan ada konsekuenai bagi aparatur pemerintahan yang melakukan pembiaran terhadap ODOL.
“Konsekuensinya adalah ganti saja jika mereka tidak bisa, dan atau tidak mampu menegakkan aturan hukum yang sudah ada. Mereka sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan diam, dan atau membiarkan para ODOL tersebut terus melakukan pelanggaran,” tegas Halim, Senin (5/6).
Halim berpendapat bila truk ODOL masih bisa melintas tentu yang bisa disalahkan pertama kali adalah tidak tegasnya dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) dalam menegakkan aturan hukum.
“Padahal semua pencegahan dan penindakan sudah diatur semuanya dalam aturan hukum kita. Tetapi kenapa mereka hanya diam saja saat melihat ODOL melintas atau tidak melakukan tindakan,” heran Halim.
Dia menilai, selain membahayakan para pengguna jalan, truk ODOL tersebut juga sangat merusak jalan akibat melebihi batas ketahanan bebannya. Sebagai bentuk pencegahan, dapat dengan menambah jembatan timbang atau menambah pemasangan CCTV di lokasi tertentu di jalan raya.
“Tapi yang lebih penting adalah intergritas dari pegawainya. Karena jika ada oknum-oknum yang terus bermain dan terus dibiarkan, maka permasalahan ODOL tidak akan pernah selesai,” ujar Halim.
Tapi sebaliknya, jika pemerintah daerah melalui Dishub dan APH melalui Satlantas tegas untuk menegakan aturan hukum yang telah ada terhadap pemberian sanksi, maka ODOL akan pelan-pelan menghilang.
Halim menilai wajar saja bila ada sejumlah anggota masyarakat yang meragukan atau tidak percaya terhadap kinerja aparatur pemerintahan dalam hal pengawasan dan penindakan truk ODOL. Termasuk bila nantinya ada warga yang mendirikan pos pantau untuk ikut mengawasi kendaraan angkut yang dicurigai ODOL.
“Untuk membangun pos pantau boleh saja. Tapi jika menemukan, maka masyarakat, LSM, atau ormas tetap harus melaporkan temuan mereka ke dinas dan aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas Halim. dre