-
Kotawaringin Barat

Pj Bupati Kobar Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Tinggi

37
×

Pj Bupati Kobar Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Tinggi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PRIHATIN-Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat di wawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna Ke 3 masa sidang II Tahun 2023
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ISD- Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santoso Sudarmadi, prihatin dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sangat mendukung agar pelakunya diganjar hukuman tinggi.

Menurut Pj Bupati Kobar, sejak awal Januari hingga Juni ini sedikitnya 26 kasus kekerasan seksual ditangani Polres Kobar. Dimana dalam kasus tersebut paling banyak korbannya anak dibawah umur.

“Saya sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur. 26 kasus ini yang terungkap saja, dan pemerintah daerah Kobar tidak akan berdiam diri,” ujar Budi Santosa.

Budi menambahkan juga, masalah kekerasan terhadap anak di bawah umur, menjadi perhatian khusus, Agar kasus seperti ini bisa diminimalisir kedepanya dan tak banyak anak di bawah umur yang menjadi pelampiasan kekerasan seksual.

“Terutama bidang perlindungan anak dan UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kobar untuk lebih meningkatkan perannya lagi,” ujarnya.

Salah satunya dengan memperbanyak turun kelapangan dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa dengan mengandeng TP PKK desa dan Kelurahan. Karena kasus ini banyak terjadi di desa-desa.

“Kemudian ke sekolah di Kobar juga penting. Karena aksi kekerasan ini bisa dicegah ketika korbanya tahu cara bertindak. Makanya anak sekolah harus diberikan edukasi yang bagus agar tak menjadi korban,” bebernya.

Mengingat, dengan minimnya pengetahuan, maka korban akan takut melaporkan setiap tindakan pelecehan yang dialami. Namun berbeda halnya, jika korbanya ini diberikan edukasi maupun pemahaman yang kuat. Kadus kekerasan seksual kepada anak tidak terjadi karena mereka tahu melawan maupun melaporkan kepada orang terdekatnya.

Serta Pemkab Kobar juga mendukung kepada pelaku pelecahan seksual di Kobar ini ganjar hukuman tinggi. Sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak ini ancamanya 15 tahun kurungan penjara.

“Kami mendukung hukuman tinggi kepada pelaku pelecehan seksual. Supaya ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat luas dan tak mengulangi perbuatanya kembali,” pungkasnya. (yulia)

 

 

-
-
-