Lamandau

Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disosialisasikan

22
×

Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disosialisasikan
SOSIALISASI - Tampak kegiatan sosialisasi Perda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan Pemkab Lamandau, Kamis (16/11). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, Kamis (16/11), melaksanakan sosialisasi Perda tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani membuka secara langsung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang itu.

Dalam sambutannya, Pj Lilis mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita dapat hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” katanya.

Masyarakat hukum adat, lanjut dia, merupakan kelompok-kelompok yang telah menjalani sistem hukum dan budaya mereka sendiri. Mereka adalah penjaga budaya, tradisi dan nilai-nilai yang khas.

“Kehadiran mereka adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Lamandau ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

Sehingga, sambung dia lagi, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Lamandau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau dan melakukan kegiatan Identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat.

“Proses Identifikasi dan verifikasi merupakan hal yang penting sebagai petunjuk penetapan masyarakat hukum adat dan sebagai bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat,” terangnya.

Dengan ditetapkannya Perda ini, kata Pj Bupati, menjadi bukti bahwa Pemda Lamandau mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Bukan justru abai seperti isu-isu yang disuarakan selama ini. c-kar