Spirit Kalteng

8 Optik Diduga Tak Berizin

53
×

8 Optik Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
8 Optik Diduga Tak Berizin
Khoirul Ehsan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyurati 4 instansi terkait 8 optik yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Empat instansi yang disurati, Dinas Kesehatan Kalteng, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, DPMPTS Kota Palangka Raya, dan Satpol PP Palangka Raya.

Ketua GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menyampaikan, surat yang dilayangkan tersebut untuk mendesak instansi terkait melakukan tindakan terhadap 8 optik yang melanggar aturan.

Khoirul Ehsan menyebutkan 8 optik di Palangka Raya yang diduga melanggar hukum, Optik Mahkota, Optik Asia, Optik Elit, Ahli Kacamata Syifa, Sweet Optik, Galeri Kacamata, Optik Monas, Optik Raysa.

“Delapan  optik melanggar 13 dasar hukum yang ditulis dalam surat pelaporan yang diduga dilanggar dalam penyelenggaraan izin optikal. Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” bebernya.

Selanjutnya, PP Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris.

Selain itu, ungkap Khoirul, 8 optik ini juga melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi Opromeni, Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Opok

Serta Rekomendasi organisasi (GAPOPIN Kalteng) serta profesi (TROPIN Kalteng) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk.

Sementara itu, Kasi Analis kebijakan PTSP Kota Palangka Raya Widyanto mengatakan, pihaknya menunggu arahan kepala dinas  untuk menindaklanjuti 8 optik tersebut.

“Bapak Kepala Dinas saat ini berada di luar daerah, mungkin hari ini atau besok beliau datang, namun yang pasti akan ditindaklanjuti dan menunggu arahan kepala dinas,” ujar Widiyanto.

Sementara, Kabid Trantibum Satpol PP Ginanjar menambahkan, pihaknya mengumpulkan data dan menunggu hasil analisis dari instansi teknis serta melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Jika nantinya terbukti memiliki pelanggaran operasional, maka kami akan mendampingi Dinas Kesehatan menindak operasionalnya dan Dinas PTSP Kota untuk menindak perizinannya. Namun jika terdapat masuk ranah pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian,” katanya. jef