PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi permasalahan pasca terjadinya pemortalan jalan oleh Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di jalan houling PT Semesta Alam Barito (SAB) Km 29 Kecamatan Laung Tuhup pada Minggu (08/10) lalu. Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin menghendaki penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan mupakat.
Rahmanto meyakini bahwasannya penyelesaian permasalahan melalui proses musyawarah dan mupakat akan menghasilkan hal yang baik dengan tidak adanya pihak yang merasa tersakiti. Demikian disampaikannya kepada Tabengan usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95 di halaman Kantor Bupati Mura, baru-baru ini.
“Investasi, masyarakat, pihak-pihak terkait apabila penyelesaian permasalahan dengan musyawarah mupakat akan berlangsung baik untuk semuanya. Namun, tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mupakat, tapi harapannya akan kesana sehingga diharapkan tidak terjadi kedua belah pihak harus menempuh ranah jalur hukum,” kata Rahmanto.
Politisi PKB Kabupaten Mura ini juga selaku wakil rakyat menggarisbawahi ditempuhnya jalur hukum formal merupakan hal terakhir untuk mengakhiri sengketa, sementara pihak DPRD tidak dapat mengintervensi keinginan kedua belah pihak karena pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang berazaskan hukum.
“Tentu kita semua mengharapkan adanya kepastian hukum yang berjalan di Kabupaten Mura. Tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum melangkah keranah hukum. Karenanya, selaku wakil rakyat kami mengimbau semua pihak menahan diri, mari duduk bersama, berdialog, dan temukan solusi yang menguntungkan bagi semua,” tutupnya. c-sjs





