PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID –DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Paripurna Ke -6 Masa Sidang II-2023 dalam rangka Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 sekaligus Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberentian Bupati dan Wakil Bupati Mura masa jabatan 2018-2023, di gedung DPRD Mura, Senin (7/8) pagi.
Hal itu diungkapkannya sebagai privasi agar menjaga kondisi di Kabupaten Mura tetap kondusif sehingga roda pemerintah tetap berjalan dengan baik. Selain itu, secara regulasi untuk mengumumkan perihal pejabat atau Pj Bupati merupakan kewenangan Kemendagri sehingga DPRD hanya memiliki kewenangan mengajukan calon Pj mengisi lowongnya kursi pimpinan di provinsi, kabupaten, dan kota.
“Hari ini tadi ada dua agenda rapat yang kita lakukan yang pertama adalah paripurna tentang pengesahan perhitungan APBD 2022 yang akan kita gunakan untuk Silva tahun anggaran 2023 itu yang pertama. Kedua, kita juga melakukan paripurna penyampaian pengumuman usulah pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura masa jabatan 2018-2023,” kata Ketua DPRD Mura Dr.Doni, SP, MSi
Kemudian berkenaan dengan Pj Bupati, Ketua DPRD Mura mengaskan bahwa DPRD Mura memperhatikan Permendagri No.4/2023 di situ diberikan kewenangan masukan dan saran dari publik dijaring anggota DPRD dan disampaikan melalui Ketua DPRD sehingga dapat mengusulkan tiga nama bukan untuk menentukan karena kewenangan penuh berkenaan dengan Pj Bupati ada di Kemendagri.
“Saya selaku Ketua DPRD Mura telah mendapat mandat sesuai dengan peraturan itu. Selanjutnya menyampaikan surat kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi pendukung DPRD Mura untuk menyampaikan nama-nama tersebut dan hari ini saya ingin melihat nama-nama itu dan nama-nama itulah yang saya usulkan,”imbuhnya
Doni juga menerangkan bahwa terkait persaratan menjadi Pj Bupati sudah jelas pimpinan tinggi pratama kalau di provinsi, kabupaten dan kota setingkat Sekertaris Daerah (Sekda) sepanjang yang diusulkan sebagai Pj Bupati tidak keberatan dicalonkan. Sementara untuk asal dari pimpinan tinggi pratama dimaksud boleh berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Bisa pejabat dari provinsi selevel eselon II A bisa kepala dinas, bisa sekwan provinsi. Lalu dari Kemendagri bisa juga, dalam hal ini kita akan memberikan nama-nama yang terbaik yang pertama orang itu harus mengetahui tentang adat istiadat setempat. Kedua, pejabat harus pernah bertugas di Kalteng sehingga ada hubungan fisiologis antara masyarakat dan Pj yang dilantik nanti. Hal ini didasari pengalaman yang terjadi seperti di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutupnya. c-sjs











