PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) pada tahun 2024 ini serius membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) sesuai Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, dimana MPP ini sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Ruang lingkup MPP ini nantinya meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.
Dipimpin oleh Pejabat (Pj) Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta, para Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir melaksanakan rapat MPP serta penetapan tempat pembangunan MPP Kabupaten Pulpis, di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa (23/01/2024).
Di sela rapat, Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mengatakan, melalui rapat tersebut telah disepakati eks Kantor Bupati lama/Mess Pemda pada tahun 2024 ini akan berubah peruntukannya menjadi MPP, terletak di Jalan Oberlin Metar, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Untuk inventarisir aset tersebut, kata Deni, akan dimupakati baik itu aset yang terdata di Sekretariat Daerah akan didata kembali, baik hibah aset ataupun nantinya penghapusan aset.
“Bagunan Mess Pemda atau eks Kantor Bupati lama ini bisa kita pergunakan menjadi MPP, karena itu berdasarkan amanat Pemerintah Pusat,” terangnya.
Bagaimana dengan Mess Pemda, kalau berubah fungsi menjadi MPP? Hj Deni menjelaskan, untuk Mess Pemda masih tetap ada, contohnya di samping Rumah Jabatan Bupati. Apalagi MPP ini merupakan mandat yang harus dilaksankan pada tahun 2024 ini.
Pemanfaatan bagunan lama menjadi MPP ini, sambung Deni, juga sudah ada di beberapa daerah, seperti di Batola yang memanfaatkan bagunan gedung eks DPRD lama, dan daerah daerah lainnya yang juga memanfaatkan bagunan lama untuk di jadikan MPP.
Untuk fungsional MPP di Kabupaten Pulpis, kata Deni, direncanakan akan launching pada bulan November 2024 mendatang secara keseluruhan, dan hal ini berdasarkan penyampaian DPUPR Pulpis. Tetapi, tambah Deni, bersama Tim Satgas MPP juga mengharapkan bisa fungsional secepatnya sebelum bulan November 2024.
Lebih lanjut dikatakan, MPP ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat agar seluruh kabupaten/kota untuk ada MPP, sehingga di tahun 2024 ini, MPP Kabupaten Pulpis sudah bisa fungsional atau terwujud. c-mye