-
SPIRIT POLITIK

Suara Caleg Gerindra Diduga Raib?

41
×

Suara Caleg Gerindra Diduga Raib?

Sebarkan artikel ini
PROTES-Caleg Gerindra Setiawan protes saat pleno penghitungan suara di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (28/2) malam ISTIMEWA
-

*Dari 858 Jadi 496

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suara calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palangka Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kecamatan Rakumpit, Bukit Batu dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Setiawan, mendadak raib.

Raibnya suara caleg Gerindra nomor urut 4 tersebut membuatnya naik pitam. Ia marah-marah saat rapat pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu (28/2) malam.

Menurut Setiawan, suaranya tiba-tiba hilang setelah diprotes oleh saksi yang merupakan istri dari salah satu caleg dengan partai dan Dapil yang sama dengannya. Ia mengaku perolehan suaranya turun dari 858 menjadi 496 setelah protes tersebut.

“Akhirnya dibukalah C-1 menurut saksi (istri) dari caleg tersebut. Tapi setelah hitung ulang itu malah merugikan saya. Itu yang saya tidak terima,” kata Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).

Setiawan sempat mengungkapkan ketidakpuasan atas perubahan suara tersebut. Sebagai kader Partai Gerindra, ia mengaku tidak mempunyai saksi di tingkat kecamatan. Ia mempercayakan saksi kepada internal partai, namun ia menuding di tubuh partai Gerindra tidak ada kenetralan.

“Bagaimana mau netral kalau saksi dari kecamatan itu merupakan saksi (istri) caleg nomor satu, bukan dari internal partai,” tegasnya.

Atas kejadian itu, ia akan mengawal proses penghitungan suara sampai ke tingkat kabupaten/kota. Ia berencana mengajukan protes ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kalteng, terkait adanya saksi yang bukan dari internal partai tersebut.

“Yang pertama saya akan protes ke tingkat DPD Gerindra, memprotes perkara ini karena ini perkara internal dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait suara yang tiba-tiba hilang. Tapi saya akan lihat dulu hasil pleno di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Setiawan juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan membawa kejadian ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keputusan hasil pleno di tingkat kabupaten/kota tak memuaskan.

“Kalau memang ini merugikan, saya akan bawa ke ranah Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. jef/fwa

 

-
-
-