-
SPIRIT POLITIK

Demokrat Terdaftar di Gugatan MK Pemilu Kalteng

66
×

Demokrat Terdaftar di Gugatan MK Pemilu Kalteng

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak sudah selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang melakukan rekapitulasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Namun, di Kalimantan Tengah (Kalteng) diketahui ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kalteng) terus melakukan monitor terkait dengan gugatan hasil Pemilu yang dilaksanakan di Kalteng.

“Benar, hasil dari pematauan yang dilakukan Bawaslu Kalteng ada ditemukan 1 gugatan ke MK terkait dengan hasil Pemilu di Kalteng. Namun, gugatan tersebut hanya sebatas pendaftaran semata, belum diregister. Sebab, pendaftaran itu ketika dibuka masih tidak terdapat lampiran pendukungnya,” kata Kristaten, Senin (1/4), di Palangka Raya.

Bisa jadi, kata Kristaten, pendaftaran terlebih dahulu dilakukan menyesuaikan dengan syarat pendaftaran di MK. Setelah hasil rekapitulasi disampaikan KPU RI, peserta yang keberatan dapat menggugat ke MK dalam kurun waktu 3 hari. Syarat waktu inilah yang dikejar pemohon.

Kristaten menyatakan, Bawaslu Kalteng akan terus melakukan pemantauan terkait dengan gugatan tersebut. Apabila memang gugatannya sudah dilengkapi, akan diketahui di mana lokasi atau wilayah yang menjadi bahan gugatan. Dari materi gugatan itu nantinya, Bawaslu Kalteng akan memberikan keterangan di persidangan.

Apa yang ada sekarang ini, lanjut Kristaten, semata pendaftaran saja. Tidak diketahui siapa yang menggugat, gugatannya apa, lokasi khusus (lokus) di mana. Sementara ini, benar ada gugatan yang didaftarkan ke MK untuk Provinsi Kalteng. Bawaslu Kalteng juga menunggu surat dari MK, apabila memang gugatan sudah secara resmi diregister.

Sesuai jadwal, ungkap Kristaten, sengketa Pemilu baru akan diproses pada minggu ketiga April. Sebab, 20 April 2024 baru putusan hasil Pilpres. Jadi, baru dapat diketahui siapa yang melakukan gugatan, apa gugatan, dan di mana lokusnya sekitar minggu ketiga April.

Senada, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan bahwa sampai saat ini gugatan tersebut baru terdaftar di MK. Pihaknya belum menerima lebih rinci mengenai siapa dan kabupaten/kota mana.

“Mungkin bisa saja dikonfirmasi lagi dengan ketua Partai Demokrat Provinsi, apa sudah tahu dengan hal tersebut,” kata Satriadi kepada Tabengan via WhatsApp, Senin (1/4). ded

 

 

-
-
-