KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas H Parij Ismeth Rinjani mengakui, telah mendaftarkan hasil penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Maret 2024.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ke MK, namun diminta ada perbaikan berkas karena ada kekurangan. Nah, apakah masih sempat atau tidak,” kata Haji Ismet, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Tabengan via telepon seluler, Selasa (2/4).
Ditegaskan, karena pihaknya juga masih perlu pembuktian, atau masih mengumpulan bukti-bukti yang akurat sebagai bahan untuk diajukan.
“Perihal gugatan yang didaftarkan ke MK, kami sempat ditanyakan, apa yang dirugikan? Yang dirugikan jelas masyarakat. Jadi, sejatinya yang kami gugat bukan semata hasil, tapi pelaksanaan Pemilunya yang berdampak pada hasil suara caleg,” jelas Ismet.
Terlebih dalam waktu dekat juga akan ada Pemilu Kepala Daerah, jangan sampai terjadi seperti Pemilu yang baru-baru ini kemarin. Ke depan, ia berharap pihak penyelenggara Pemilu agar lebih siap, jangan sampai terjadi, misalnya memberi kesempatan kepada orang yang tidak berhak memilih, namun bisa memilih.
“Pada Pemilu ke depan jangan sampai terulang, ketika ada temuan, tidak digubris, malah didiamkan, dan tidak ada sanksi,” tandas Ismet, yang juga anggota DPRD Kapuas. c-hr





