PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keluarga almarhum Gijik mengadu ke Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta rekomendasi atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat, terkait peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
DPRD Kalteng mengadakan audiensi dan konferensi pers bersama keluarga almarhum Gijik dan pengurus Forum Kedamangan Kalteng, yang dihadiri Sekretaris Idon Y Riwut, Bendahara Wawan Embang, Anggota Komisi I Alexius Esliter serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik.
Alexius menyampaikan, pihak keluarga ingin mengadu sekaligus meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat.
“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” kata Alexius, di gedung dewan, Selasa (4/6).
Alexius menerangkan, keluarga almarhum Gijik ingin penyelesaian terkait peristiwa ini dilakukan secara adat, dan pihak-pihak yang semestinya diminta untuk bertanggung jawab secara adat. Penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang, yang merupakan lembaga adat tertinggi di Kalteng.
Sebelumnya, sidang adat yang dilakukan pada beberapa waktu lalu masih belum memutuskan segalanya, meski Taufik Nurrahman, korban luka berat dalam insiden tersebut, sudah menjalani sidang adat Basara Hai, 19 April lalu.
Sementara itu, Sekretaris Forum Damang Kalteng Idon Y Riwut mengatakan, sidang adat hanya memutuskan denda adat untuk luka berat untuk Taufik, sedangkan untuk satu korban lain yakni Gijik yang meninggal dunia akibat penembakan tersebut masih belum dilakukan sidang adat.
Keluarga almarhum Gijik sebelumnya telah menyerahkan permohonan tertulis untuk melaksanakan sidang adat terkait penembakan yang menyebabkan Gijik meninggal dunia.
“Saya tegaskan sesuai dengan Perda Kalteng BAB 10 Pasal 27 ayat (1) jika ada laporan tertulis dari masyarakat wajib diterima, diproses, dan diputuskan oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat,” ujar Idon.
Ia menambahkan, apa pun hasil keputusan sidang adat dalam hal ini tidak akan mengintervensi hukum positif penembakan di Bangkal yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Meski begitu, sidang adat masih mungkin menjadi pertimbangan pada persidangan yang dijalani Iptu ATW, sebagai terdakwa penembakan pada warga Bangkal,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Soflin, perwakilan keluarga almarhum Gijik mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam sidang adat tersebut, tidak dilibatkannya pihak keluarga dalam merumuskan denda adat atas meninggalnya Gijik.
“Jadi kami bukan meminta dibatalkan, tapi meminta untuk ditunda dan merumuskan ulang denda adat untuk Iptu ATW,” kata Soflin. jef