DPRD Kalteng Sesalkan Sikap KPPN Terhadap Wartawan Terkait Dana Bos

DPRD Kalteng Sesalkan Sikap KPPN Terhadap Wartawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya menolak bertemu wartawan, terkait investigasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Y Freddy Ering mengkritik sikap yang ditunjukkan KPPN dan mendesak untuk dibukanya akses informasi terkait penggunaan dana tersebut.

Meskipun KPPN Palangka Raya mengklaim, pertemuan dengan wartawan haruslah melalui rekomendasi dari Kepala Kanwil DJPb dan bersifat rahasia karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Freddy menegaskan kejadian ini sudah mencuat di nasional dan pihak terkait harus mampu memberikan penjelasan yang cukup serta memenuhi permintaan informasi dari media.

“Karena sudah mencuat secara nasional, maka pihak yang terkait seperti (KPPN) semestinya harus mampu memberikan penjelasan yang cukup serta memenuhi permintaan informasi dari berbagai media,” kata Freddy, Senin (10/6).

Dikatakan, sebagai institusi perpanjangan pemerintah pusat dalam rangka transfer dana APBN di daerah, Pimpinan KPPN Palangka Raya seharusnya memberikan penjelasan dan keterangan yang cukup mengenai penggunaan dana BOS.

Menurutnya, semua media memiliki hak untuk mendapatkan informasi apapun yang mereka butuhkan, terutama terkait kasus yang sudah mencuat ke tingkat nasional seperti ini.

“Wajarlah jurnalis melakukan itu, melakukan investigasi untuk mendapatkan penjelasannya dari pihak yang terkait,” ujar politisi PDIP itu.

Ia juga mengkritik tindakan KPPN Palangka Raya yang menolak untuk memberikan jawaban atas investigasi yang sedang berjalan, karena menurutnya tindakan tersebut tidak wajar.

“Kalau tidak mau menemui wartawan itu tidak wajar, tapi pimpinan tidak mau tidak ditemui sangat disayangkan dengan alasan rahasia,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan yang sedang diselidiki berlangsung pada tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara terbuka oleh KPK, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk merahasiakan informasi tersebut.

“Ini kan kegiatan tahun 2023, sehingga sudah wajar untuk dipublikasikan bukan untuk dirahasiakan lagi. Apalagi ini sudah tahun 2024 jadikan bukan baru lagi prosesnya sudah ada hasil pemeriksaan dan dirilis secara terbuka oleh KPK,” ujarnya.

Ia mendesak jajaran KPPN memberikan penjelasan seperlunya atau setidaknya memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana BOS tersebut. Jika tidak ingin disampaikan, bisa saja dicap sebagai institusi yang tidak terbuka terhadap media dan masyarakat.

“Kami minta jajaran KPPN dapat memberikan penjelasan, kalaupun tidak klarifikasi agar masyarakat mengetahui, karena menyangkut nama baik Kalteng yang masuk peringkat pertama penyalahgunaan anggaran BOS,” tutupnya. jef