PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutus 10 bulan penjara bagi terdakwa Iptu ATW, terkait kasus penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terjadi Oktober 2023 lalu.
Pembacaan putusan dilakukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan didampingi anggota majelis Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/6) sore.
“Mengadili terdakwa ATW tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kumulatif primer kesatu penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari pidana primer,” ucap Ketua Majelis Hakim.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat sesuai dengan Pasal dakwaan 359 KUHpidana. Menjatuhkan pidana 10 bulan, dikurangi masa penahanan sebelumnya dan tetap dilakukan penahanan,” sebutnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir. Persidangan akan kembali dilanjutkan tujuh hari kemudian.
Di lain sisi, putusan 10 bulan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memantik emosi dari Koalisi Masyarakat Adat Bangkal dan sejumlah keluarga korban Gijik dan Taufik yang hadir dalam persidangan.
Teriakan “pembunuh” bahkan lantang disuarakan massa usai terdakwa Iptu ATW keluar dari ruang persidangan dan mengejar hingga ke area luar pengadilan.
Suasana semakin memanas ketika massa yang mencoba masuk kembali ke pengadilan dihadang personel kepolisian yang berjaga.
Taufikurrahman, korban penembakan mengaku merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis 10 bulan penjara terdakwa Iptu ATW.
Ia turut meminta pertanggungjawaban kepada hakim untuk mengadili seadil-adilnya kepada terdakwa.
“Saya turut meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa karena akibat peluru yang sempat bersarang di punggung, saya tidak bisa bekerja dan menghidupi istri dan anaknya,” pungkasnya. fwa