Hukrim  

Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR, Kejari Periksa 20 Saksi

KETERANGAN-Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/6).TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya saat ini terus bergerak mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan, saat ini dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR masih dalam tahap penyidikan yang sementara masih berlangsung.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan, doakan kami bisa segera menemukan alat-alat bukti, sehingga tindak pidana yang sedang kita temukan ini bisa menjadi terang dan kita sudah bisa membuka siapa tersangkanya,” ungkap Andi saat diwawancarai, Selasa (11/6).

Andi menyebut, penegakan kasus korupsi untuk saat ini lebih dititikberatkan pada bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan. Ia juga meminta kepada berbagai pihak apabila menemukan informasi mengenai keberadaan harta ataupun saham daripada tersangka tipikor Pascasarjana UPR.

“Nanti siapa pun tersangkanya akan kita umumkan dan saat itulah informasi mengenai itu bisa diperoleh. Jangan kita biarkan kerugian negara tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Andi juga menuturkan, pihaknya bersama auditor saat ini sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR.

“Auditor memberikan kami kepada penyidik beberapa saran untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Sejauh ini, ia menyebut sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Palangka Raya. rmp