Hukrim  

Edarkan Video Bugil Remaja, Warga Bataguh Ditangkap

Edarkan Video Bugil Remaja, Warga Bataguh Ditangkap
PASRAH - AS (19) selaku terduga pelaku penyebar video bugil remaja sekaligus pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur. FOTO: ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – AS (19) warga Kelurahan Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas, Selasa (2/7). Pemuda tersebut telah mengedarkan video yang tidak sepantasnya dan menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur,

“Modusnya sendiri karena pelaku adalah pacarnya, korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk membuat video saat dirinya mastubarsi. Berdasar pengakuan sementara, korban sudah disetubuhi sebanyak 2 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku dilaporkan orang tua korban setelah mengedarkan video sang pacar saat mastubarsi sekaligus berhubungan intim disebuah kos-kosan pada Minggu (19/5) sore. Hal tersebut terungkap saat orang tua korban setelah mendapatkan laporan dari Za yang mengatakan bahwa telah beredar video anaknya yang kurang pantas.

Mendapatkan laporan tersebut dan merasa tidak terima, keluarga korban melapor ke Polres Kapuas. Mendapatkan laporan tersebut kemudian petugas langsung mengamankan pelaku di Kelurahan Selat Tengah, Selasa (2/7) sekitar pukul 19.50 Wib

Kasatreskrim Polres Kapuas membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 81 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk saat ini pelaku sudah dapat kita amankan di Mapolres Kapuas dan sudah ditangani oleh unit PPA guna proses hukum tindak lanjut,” tandas Kasatreskrim. c-yul