3 Tersangka Proyek Bandara H Asan Ditahan

SAMPIT/tabengan.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan drainase Bandara H Asan Sampit, Jumat (28/4). Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Sumarno selaku kontraktor pelaksana, kemudian konsultan pengawas proyek Purwadi, dan petugas PPK Wahyuno.

Ketiga tersangka tersebut dijadikan tersangka dan ditahan karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dalam proyek pembuatan drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit sepanjang 2.170 meter pada tahun 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,4 miliar.

Pengerjaan proyek tersebut bermula saat tersangka Sumarno, sebagai kontraktor pelaksana yang meminjam PT Harapan Indah Jaya kepada Julius Leman dengan perantara Susilo, untuk memenangkan tender proyek pembuatan drainase tersebut. Dalam pelaksanaanya Sumarno memerintahkan Heri untuk bertindak seakan-akan sebagai kuasa direktur dari perusahaan tersebut, padahal seluruh pekerjaan ditangani oleh Sumarno sendiri.

Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Intel Deddy Rasyid mengungkapkan, pekerjaan proyek tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang seharusnya. Sehingga hasil pekerjaan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak.

Antara lain item pekerjaan lantai drainase yang seharusnya berupa pasangan batu dengan kompoisis adukan 1 banding , akan tetapi pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 Miliar.

Sedangkan konsultan pengawas pekerjaan tersebut Purwadi dan petugas PPK adalah Wahyuno menyetujui progres pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor. “Padahal diketahuinya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada,” tandasnya, kemarin.

Setelah melalui pemeriksaan, Kejari Kotim akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (28/4). “Penyidik menilai sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” tandasnya. c-arb