KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Selasa (23/7) berhasil menangkap Muhammad Zulkifli (44) warga Jalan Sungai Andai Blok Bawang Putih Raya No.32 RT.67 RW. 006 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kodya. Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku dapat diamankan setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi obat terlarang diruas jalan berikut dengan ciri-cirinya seperti mengendarai motor Honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 3916 CQ.
Setelah melakukan pengintaian akhirnya tepat pukul 15.30 WIB, petugas melihat ciri pelaku sama dengan informasi yang didapat saat berada diwilayah Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat.
Tidak ingin kehilangan petugas langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan baik badan maupun barang bawaannya, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 2 Kantong plastik berisi 2.000 butir obat tanpa merk bermotif garis.
Sehari sebelumnya, yaitu Senin (22/7) sekitar pukul 12.00 Wib petugas telah mengamankan Hairuddin Alias Udin (29) warga Palingkau Lama RT. 004 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, dari tanganya petugas menemukan 1 kantong plastik berisi 220 butir obat tanpa merk bermotif garis.
Kemudian pelaku Rahmad Bunyanin Alias Combet (38) warga Jalam Barito Gg III No.16 RT/RW .24/003 Kelurahab Selat Tengah Kecamatan Selat, dari hasil penggrebekan dikediamanya petugas menemukan barang bukti 5 paket plastik klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam bertulisan Staye Profesional.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan terhadap ke tiga pelaku. “Karena tidak bisa menjelaskan baik izin atas kepemilikan obat tersebut, untuk ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.(Yuliansyah)