PEMPROV KALTENG

Maskur Dorong Peserta Jamsostek di Kalteng Meningkat

16
×

Maskur Dorong Peserta Jamsostek di Kalteng Meningkat

Sebarkan artikel ini
Maskur Dorong Peserta Jamsostek di Kalteng Meningkat
SOSIALISASI-Plh Pemkesra Kalteng Maskur menyampaikan arahan pada kegiatan Sosialisasi PMK tentang Perlindungan Jamsostek melalui DBH-DR, Selasa (8/10) di Palangka Raya. FOTO MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov Kalteng Maskur, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), di Palangka Raya, Selasa (8/10).

Maskur mengatakan, Pemprov Kalteng sangat mendukung upaya, untuk mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

“Bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya tersebut, Bapak Gubernur telah menetapkan, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalteng. Tujuannya, meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, termasuk keluarganya,” ujarnya.

Adanya program Jamsostek, sambungnya, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi, dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

“Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, DBH-DR dapat dipergunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja, dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR, dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek.

“Menjadi harapan kita bersama, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kalteng, akan terus semakin meningkat, dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan optimal, bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, pihaknya terus berupaya membangun literasi edukasi kepada seluruh masyarakat, terkait manfaat perlindungan jaminan sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 ini, sudah memberikan manfaat jaminan kepada 55.692 pekerja yang ada di Kalteng, dengan total Rp618 miliar. Rinciannya Jaminan Kecelakaan Kerja Rp50 miliar, Jaminan Kematian Rp33 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp523 miliar, Jaminan Pensiun Rp10,41 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp720 juta. Kami juga sudah membayarkan manfaat beasiswa Rp3,16 miliar rupiah untuk 960 anak,” irai Erfan.

Erfan menyebut, adanya manfaat perlindungan jaminan sosial ini, dapat membantu para ahli waris atau anak-anak usia sekolah, agar bisa terus mengeyam pendidikan, dan tidak putus sekolah ketika kehilangan pencari nafkah mereka.

“Harapannya, bagaimana melalui peran kita semua, khususnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, bisa mengalokasikan dan memberikan DBH ini untuk kemanfaatan masyarakat Kalteng,” tukasnya.mmckalteng