DPRD Tetapkan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

DPRD Tetapkan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029
PENETAPAN-Pimpinan Rapat Paripurna Basirun B Sulang foto bersama Plh Sekda Kota Palangka Raya Albert Toembak usai membacakan dokumen penetapan pimpinan defenitif DPRD Palangka Raya masa jabatan 2024-2029 di gedung DPRD setempat, Selasa (8/10). TABENGAN/ ANITA WIDYANINGSIH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda utama penetapan calon pimpinan DPRD Kota Palangka Raya masa jabatan 2024-2029.

Rapat yang dihadiri seluruh anggota DPRD ini berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (8/10), dengan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah.

Dalam laporannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya Yustinus Gunihardi menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menimbang bahwa sesuai dengan aturan yang ada, perlu dilakukan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Palangka Raya untuk masa jabatan 2024-2029, berdasarkan surat dari partai politik pengusung dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2024,” jelas Yustinus.

Dalam keputusan yang dibacakan Yustinus, calon pimpinan definitif DPRD Kota Palangka Raya berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama dan ketiga, maka ditetapkan nama-nama calon pimpinan DPRD Kota Palangka Raya sebagai berikut: Subandi dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, dan Nenie Adriaty Lambung dari PDIP sebagai Wakil Ketua 2 DPRD untuk masa jabatan 2024-2029,” paparnya.

Keputusan ini juga disampaikan kepada Wali Kota Palangka Raya, sebagai tindak lanjut untuk proses peresmian dan pelantikan oleh Gubernur Kalteng.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar yang memimpin rapat ini menyampaikan, meskipun penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD telah dilakukan, masih ada satu posisi penting yang belum terisi, yaitu Wakil Ketua 1.

Disampaikannya, posisi ini seharusnya diisi kader dari Partai Demokrat namun hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari partai tersebut.

“Hingga saat ini, kursi Wakil Ketua 1 masih belum terisi. Kami masih menunggu keputusan dari Partai Demokrat terkait siapa yang akan menduduki posisi tersebut,” jelas Basirun.

Basirun juga menyebutkan, meskipun terdapat rumor bahwa posisi Wakil Ketua 1 akan diisi oleh Hatir Sata Tarigan dari Partai Demokrat, keputusan resminya belum diterima oleh DPRD.

“Memang ada kabar yang menyebutkan bahwa pak Hatir akan menjadi Wakil Ketua, namun kami belum menerima surat fisik resminya. Kami berharap keputusan ini segera keluar agar proses kepemimpinan di DPRD Kota Palangka Raya bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Palangka Raya untuk bekerja sama dengan semua pihak.

“Kami di DPRD akan menerima siapa pun yang ditetapkan oleh Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua dengan tangan terbuka. Kami sepakat bahwa siapa pun yang dipilih merupakan hasil musyawarah internal partai, dan kami menghormatinya,” jelas Basirun.

Dengan penetapan ini, DPRD Kota Palangka Raya siap memasuki masa kerja 2024-2029 dengan susunan pimpinan baru yang akan mengemban tugas berat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.

Diharapkan pimpinan DPRD yang baru dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat guna mencapai pembangunan yang lebih baik di Kota Palangka Raya.nws