PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Sejauh ini, ada 59 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK. Dua di antaranya dari Kalimantan Tengah, yakni Pilkada Kabupaten Murung Raya dan Pilkada Kabupaten Barito Utara.
Dilihat dari situs MK, Jumat (5/12/2024), gugatan hasil Pilkada itu terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.
KPU di berbagai daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024.
Berikut 58 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB:
-
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya
Pemohon: Nuryakin dan Doni -
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara
Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. d-com