DPRD BARITO UTARA

DPRD Barut Soroti Dugaan Penggunaan Air Sumur Ilegal Oleh PT MPG

19
×

DPRD Barut Soroti Dugaan Penggunaan Air Sumur Ilegal Oleh PT MPG

Sebarkan artikel ini
DPRD Barut Soroti Dugaan Penggunaan Air Sumur Ilegal Oleh PT MPG
FOTO: Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Kantor DPRD setempat, Kamis (30/01) (FOTO: Arnold) 

“Perusahaan ini kan kadang akal-akalan. Dulu PT MPG itu kan pernah menggunakan galian C tidak ada izin. Alasannya untuk digunakan sendiri. Ya apa pun itu harus ada izinnya. Sekarang lagi masalah sumur”

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Dugaan penggunaan air sumur gali oleh Jetty PT Multi Persada Gatramegah (MPG) mendapat sorotan serius dari  Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barito Utara.

Salah satu anggota DPRD Barut, H Tajeri kepada Tabengan mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait penggunaan sumur gali tersebut. Jika memang selama ini air yang digunakan itu ilegal maka kita akan panggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan cek nanti ke lokasi. Kalau nanti ternyata memang mereka pernah menggunakan air dari sumur gali yang tidak ada izin ya tentunya kita akan agendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar politisi dari partai Gerindra itu saat ditemui awak media di Kantor DPRD, Kamis (30/01).

“Perusahaan ini kan kadang akal-akalan. Dulu PT MPG itu kan pernah menggunakan galian C tidak ada izin. Alasannya untuk digunakan sendiri. Ya apa pun itu harus ada izinnya. Sekarang lagi masalah sumur,” tambah Tajeri.

Politisi dari partai besutan Prabowo itu menegaskan bahwa jika air yang digunakan itu air sumur, maka itu akan berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan.

“Air dari bawah tanah itu ada kewajiban. Kemana bayarnya,” ujarnya.

“Apa pun alasan mereka sanksinya jelas itu,” tambah wakil rakyat yang dikenal cerewet untuk urusan banyak orang itu.

Sementara itu, berkaitan dengan perizinan air sumur gali milik PT MPG, Tabengan sudah menanyakan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, namun belum dijawab.

Sebelumnya pihak perusahaan melalui humasnya Denok mengatakan bahwa selama ini pembayaran kewajiban kepada pemerintah adalah air permukaan bukan air sumur gali.

“Kalau pajaknya itu air permukaan. Soal bahwa di lapangan menggunakan air sumur gali itu yang lebih mengetahui pihak Jetty, karena mereka yang di lapangan dan mengetahui teknisnya,” terang Denok.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa ada dugaan Jetty PT MPG sejak beroperasi menggunakan air sumur gali yang diduga ilegal. Instalasi air sumur gali baru dibuka pada tanggal 25 Januari 2025, beberapa saat setelah awak media menanyakan kepada pihak perusahaan. old