PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kalimantan Tengah, Yuas Elko, menanggapi isu kelangkaan gas LPG 3 kg di beberapa daerah di Kalteng. Menurutnya, distribusi gas bersubsidi ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengantisipasi kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
“Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar,” ujarnya, Senin (10/2).
Ia menjelaskan bahwa harga gas LPG 3 kg seharusnya mengikuti regulasi yang ada, mulai dari harga pangkalan hingga pengecer. Menurutnya, penentuan harga di setiap tingkatan distribusi harus sesuai agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan masyarakat.
“Seharusnya ada regulasi dari kepala daerah untuk menentukan tarif dari pangkalan sampai ke desa. Misalnya, jika harga di pangkalan Rp22.000, lalu di sub-pangkalan menjadi Rp24.000, dan di pengecer Rp25.000, itu masih normal. Tapi kalau sudah di atas Rp30.000–Rp50.000, itu jelas memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Yuas Elko menekankan pentingnya pemantauan langsung di lapangan guna memastikan ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran. Ia berharap pemerintah kabupaten/kota bisa mengambil kebijakan yang lebih konkret agar distribusi LPG tetap lancar dan harga tetap stabil.
“Pemerintah kabupaten harus mengambil kebijakan agar distribusi LPG ini tidak mengalami kendala dan harga tetap stabil. Kalau ada kebijakan yang mengatur margin harga dari pangkalan hingga pengecer, saya kira itu bisa membantu mengatasi lonjakan harga,” katany.
Ia juga memberikan dukungan jika pengecer dijadikan sub pangakalan agar LPG 3 Kg mudah didapatkan masyarakat dengan harga terjangkau.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan atau menimbun LPG bersubsidi.
“Kita harus memastikan bahwa gas subsidi ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” tutupnya.(Ldw).





