PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (12/2).
“Penyidik Ditreskrimsus melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melakukan penyelidikan terkait informasi yang beredar tersebut,” kata Erlan.
Ia menuturkan, penyidik nantinya akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka penyelidikan akan dilakukan.
“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI. Saat ini penyelidikan masih dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta mengatakan, berdasarkan pemantauan satelit tim Lingkungan Hidup RI ditemukan adanya kerusakan lahan seluas 41.000 hektare di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Kerusakan lingkungan terutama pada topografi lahan dan tutupan vegetasi diduga disebabkan maraknya aktivitas PETI. Aktivitas PETI di kedua wilayah itu berdampak pada rusaknya lahan dan lingkungan.
Sebelumnya, pengamat hukum sekaligus Advokat Roy Sidabutar mempertanyakan ke mana peran penegak hukum dalam penanggulangan ini, selain itu juga, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melakukan penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Erlan juga menegaskan, hasil penyelidikan itu nantinya akan analisa dan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, apabila ditemukan adanya tindak pidana akan dilakukan proses penyidikan.
Pihaknya juga akan mengkoordinasikan laporan tersebut dengan pihak terkait, dan akan melakukan melakukan penanganan yang berdampak langsung terhadap ekosistem lahan dan lingkungan.
“Tentunya tim dari polda juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membantu dalam penanganan PETI tersebut yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” lanjutnya.
Dikatakan, Polda Kalteng akan mengusut tuntas sesuai dengan komitmen kepolisian dalam melakukan tugas sebagai mestinya, Polda Kalteng juga akan menerima setiap laporan dan masukan untuk kemajuan bersama-sama.
“Polda Kalteng berkomitmen dalam pelaksanaan tugas akan profesional, transparan dan berkeadilan. Dan Polda Kalteng juga sangat terbuka untuk menerima masukan saran untuk perbaikan kinerja yang lebih baik lagi terutama untuk kebaikan dan kemajuan institusi Polri,” tutup erlan. fwa/mak