PEMPROV KALTENG

Gubernur Resmi Setop Angkutan Tambang dan Kehutanan!

49
×

Gubernur Resmi Setop Angkutan Tambang dan Kehutanan!

Sebarkan artikel ini
Gubernur Resmi Setop Angkutan Tambang dan Kehutanan!
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

“Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan, Khususnya di ruas Jalan Bukit Liti- Bawan-Kuala Kurun”

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan larangan bagi angkutan barang hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan yang melebihi daya angkut untuk melintasi jalan umum. Khususnya di ruas Jalan Bukit Liti- Bawan-Kuala Kurun.

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah surat edaran yang telah dikeluarkan sejak 2021 dan diperkuat dengan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 30 Januari 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 Hal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

Kemudian Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/189/DISHUB Tanggal 31  Agustus 2021 Hal Penegakkan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Untuk Angkutan Barang di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan Jalan H. Ahmad Saleh (Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama).

Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.24/187/DISHUB Tanggal 07 September 2021 Hal Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/246/DISHUB Tanggal 31 Desember 2021 Hal Pelaksanaan Inspeksi dan Pembinaan Angkutan Hasil  Produksi PBS. Berdasarkan keputusan hasil rapat Gubernur Kalimantan Tengah bersama FORKOPIMDA pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Sugianto menjelaskan, tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan menyebabkan kerusakan jalan, khususnya di ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

“Kondisi ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Gubernur meminta Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun serta membatasi berat muatan angkutan hasil perkebunan di jalur tersebut.

Selain itu, ia juga menginstruksikan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan besar swasta dan asosiasi pengusaha untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.

“Kami tidak bisa membiarkan perusahaan-perusahaan ini terus menggunakan jalan umum tanpa mempertimbangkan dampaknya. Mereka harus bertanggung jawab dan membangun jalan khusus untuk operasional mereka,” tegasnya dalam surat edaran tertanggal 11 Februari 2025.

Gubernur juga menginstruksikan pembentukan satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten agar aturan ini dapat dijalankan secara efektif.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kondisi jalan di Kalimantan Tengah dapat lebih terjaga dan keamanan pengguna jalan tetap terjamin. ldw