PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pelantikan kontroversial yang dilakukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap Saidina Aliansyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, ternyata diizinkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Andi Rahman.
Hal ini dikatakan Pj Sekda Pemprov Kalteng Syahrin Daulay yang mengatakan sebelum pelantikan, Gubernur telah meminta izin kepada Wakajati Kalteng. “Sebelum pelantikan, gubernur telah meminta izin kepada Wakajati Kalteng dan diizinkan. Gubernur punya etika menanyakan, saat itu boleh saja,” ucapnya, Jumat (5/5).
Dijelaskan, izin itu dikeluarkan saat Saidina Aliansyah belum ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kini telah menjadi terdakwa dan menghadapi persidangan, Syahrin pun mengaku tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil.
“Kita masih lihat perkembangannya bagaimana. Apakah nanti Gubernur akan mengambil langkah dalam hal ini,” tutur dia.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp642 juta terhadap Saidina Aliansyah dalam pengadaan pakaian dan alat musik adat telah menjalani masa persidangan.
Persidangan pun akan kembali digelar, Rabu (10/5), dengan agenda bacaan dakwaan dengan dilanjutkan penyampaian dari saksi-saksi.
Pernyataan soal pelantikan Saidina Aliansyah sempat disinggung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Tri Handoko. Dalam kegiatan jumpa pers bulan Desember 2016, Agus menyatakan Kejati dan Gubernur memiliki kewenangan masing-masing.
“Gubernur punya hak prerogatif dalam mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya. Kemudian Kajati juga punya hak untuk melakukan penyelidikan. Untuk saling menghormati kita berjalan masing-masing. Artinya saya tetap tindak lanjuti dan tidak saya hentikan,” kata Agus.
Agus melanjutkan, jika ada jaksa melakukan tindakan tercela, instansi lain pun tidak punya hak untuk mencopot atau mengambil tindakan. “Mau saya gantung, saya pindahkan ke Puruk Cahu (itu wewenang Kajati),” kata Agus. fwa/dre