Demi Masa Depan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sampit Serahkan Laporan Policy Brief Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Bupati Kotim
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Sampit menyerahkan Laporan Policy Brief kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di daerah tersebut. Dokumen ini menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan optimal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Citimall Sampit, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo menegaskan bahwa masih banyak pekerja di Kotawaringin Timur yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Laporan Policy brief ini disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada pemerintah daerah terkait urgensi dan manfaat program ini bagi kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya laporan policy brief ini, Pemkab Kotim dapat mengambil langkah konkret dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal. Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi tenaga kerja dan keluarganya,” jelasnya.
Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, SH, MM menyambut baik laporan policy brief yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sampit. Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayahnya, terutama bagi pekerja informal dan rentan yang masih belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memahami betapa pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal. Pemerintah daerah akan mengkaji lebih lanjut rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan mencari solusi terbaik agar lebih banyak pekerja bisa terlindungi. Kami juga akan mendorong perusahaan dan pelaku usaha di Kotim untuk lebih sadar akan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” ujar Bupati.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Kotawaringin Timur yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan atau ketidakpastian kerja dapat diminimalkan.is