Hukrim  

Warga Desak Putusan Sidang PT Agro Indomas

Warga Desak Putusan Sidang PT Agro Indomas
UNJUK RASA-Massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin (28/4), mendesak putusan sidang PT Agro Indomas. FOTA ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Sekelompok warga mengatasnamakan diri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin (28/4). Mereka protes terkait perkara perdata sengketa antara PT Agro Indomas dengan warga yang putusannya tak kunjung dibacakan di pengadilan setempat.

Koordinator Aksi Erko Mojra menyebut, dalam perkara ini PT Agro Indomas selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menguasai dan menikmati hasil panen sawit dari ribuan hektare tanah adat tanpa memiliki Hak Atas Tanah (HGU), namun aman-aman saja beroperasi.

“Bahkan, bisa seenaknya menggugat warga masyarakat Adat Dayak yang berupaya mempertahankan haknya dan praktik ini dibiarkan saja oleh stakeholder terkait. Bukan kesejahteraan yang diberikan investor ini bagi masyarakat sekitar, malah menggiring dan menyeret masyarakat ke meja hijau,” ujar Erko Mojra.

Selain itu, massa juga menuntut tindak lanjut laporan mereka terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilaporkan ke lembaga terkait.

“Kami juga sudah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang notabene hakim memeriksa perkara-perkara tersebut di atas kepada Ketua Komisi Yudisial, Ketua Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena melakukan diskriminasi, arogan dalam proses persidangan sehingga kami sudah tidak percaya lagi dengan yang bersangkutan,” tegasnya.

Aksi ini berjalan lancar dan dikawal ketat aparat dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah perwakilan massa, akhirnya untuk putusan rencananya akan dibacakan pada Rabu mendatang.

PT Agro Indomas melakukan gugatan perdata kepada tiga kelompok warga dengan tiga perkara berbeda. Masing-masing gugatan ini menggugat warga bernilai miliaran rupiah atas aksi klaim lahan yang dilakukan warga tersebut.

Perusahaan mengaku merugi akibat aksi warga di atas lahan mereka. Namun, perkara itu tidak kunjung diputuskan hingga akhirnya warga melakukan aksi damai. c-may