#Senpi Ilegal, Penganiayaan dan Curanmor
KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap tiga kasus dalam operasi premanisme. Tiga kasus tersebut diantaranya Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal, Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan pengungkapan pertama adalah kepemilikan senpi illegal pada Kamis (1/5) lalu. Polsek Manuhing jajaran Polres Gumas meringkus seorang pria berinisial H, warga Jalan Sapundu II, Desa Taringen, karena kepemilikan senpi illegal dilengkapi tiga butir amunisi aktif.
“Adapun motif pelaku memiliki senpi rakitan ini untuk berjaga-jaga. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Selasa (13/5).
Pengungkapan kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (12/5) di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa. Kejadian berawal ketika korban KL mendatangi rumah pelaku ED untuk mengajak minum-minuman keras sambil membawa sebotol minuman keras tradisional. Namun ajakan tersebut ditolak oleh ED.
Diduga tidak terima karena ajakannya ditolak, KL kembali mendatangi ED sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis Mandau dengan menggedor-gedor rumah. Karena tidak dihiraukan oleh ED lagi, KL pergi dan berjalan di desa dengan keadaan marah sambil mengayunkan mandaunya ke tiang-tiang listrik di desa tersebut.
Hingga akhirnya, ketika KL kembali mendatangi rumah sambil mengacungkan mandau, ED mengambil tombak yang ada di dapur dan menusuk perut KL hingga ususnya terburai.
“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya.
Selanjutnya pengungkapan curanmor. Seorang residivis berinisial BAH kembali ditangkap Polres Gumas karena mencuri sepeda motor Honda CRF milik AD pada Sabtu (5/4) lalu. Pelau berhasil ditangkap pada Jumat (2/5) di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kurun.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Gumas agar dapat berkontribusi untuk melapor kejadian atau tindakan kriminal yang ada di wilayahnya kepada pihak kepolisian. Sehingga dapat segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. c-hen