#Haryono Minta Vonis Bebas
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam agenda pledoi perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Setiyanto dan rekannya Muhammad Haryono terhadap Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Sabtu(17/5).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Ramdes, terdakwa Anton menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Yang mulia majelis hakim, pertama-tama saya ucapkan terima kasih. Saya berdiri di hadapan Yang Mulia dengan penuh penyesalan. Sejak awal saya tidak memiliki niat untuk menguasai, dan saya sangat menyesali perbuatan saya. Karena itu pula saya berusaha mengembalikan barang-barang berupa alat kesehatan yang ada di dalam mobil tersebut. Barang-barang itu, menurut penilaian bernilai kurang lebih satu miliar rupiah,” ucap Anton sembari menitikkan air mata.
Anton memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga dan usia yang relatif muda. Ia juga menyatakan belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui semua perbuatannya sejak penyelidikan di kepolisian hingga persidangan, dan tidak pernah mempersulit proses hukum.
“Saya masih memiliki seorang istri. Kami memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saya sendiri masih berusia 30 tahun, masih muda dan masih sangat berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga saya suatu saat nanti,” lanjutnya.
Suriansyah Halim, kuasa hukum Anton mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal dan telah menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Yang jadi pokok masalah dari pembelaan ini adalah Anton memohon agar dihukum seringan-ringannya. Artinya, untuk hukuman seumur hidup kami keberatan. Anaknya masih kecil, 5 dan 7 tahun dan masih punya harapan berkumpul dengan keluarganya,” ujar Halim.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Haryono, menyampaikan pledoi melalui penasihat hukum Parlin B Hutabarat. Dalam pembelaannya, Parlin menilai bahwa dakwaan pembunuhan terhadap Haryono tidak terbukti secara hukum.
“Kami menilai Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 KUHPidana tidak terbukti karena berdasarkan fakta, kematian korban bukan disebabkan oleh kekerasan fisik, melainkan karena tembakan di kepala. Kami meminta agar Haryono dibebaskan,” katanya.
Parlin juga menyampaikan bahwa meskipun kliennya terlibat dalam pembuangan jenazah, perbuatannya tidak dilakukan secara sadar dan penuh tekanan.
“Kami meminta perbuatan dianggap terbukti, namun tidak ada unsur kesalahan, sehingga mohon terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” tegasnya.
Penasihat hukum Haryono juga mengajukan permohonan agar kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) karena telah membantu aparat dalam mengungkap kasus.
“Faktanya, keuntungan dari penjualan mobil justru diperoleh oleh Adi, bukan klien kami. Ia tidak sederajat dan tidak bersekutu,” tambahnya.
Haryono sendiri turut membacakan pledoinya, menyatakan telah membantu proses penyidikan, dan menyerahkan nasibnya kepada keputusan majelis hakim seraya berharap mendapat keadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton dengan pidana penjara seumur hidup dan Haryono dengan pidana 15 tahun penjara. dte





