PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dua nama besar di lingkup pemerintahan Kalimantan Tengah, H Shalahuddin dan H Jimmy Carter, mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2025. Langkah ini menandai keseriusan keduanya dalam mengikuti kontestasi politik daerah tersebut.
Shalahuddin yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen tersebut kini tengah diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Sudah masuk, tapi masih berproses,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana, usai pelantikan Penjabat Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis (29/5) malam.
Lisda menjelaskan, ASN yang hendak maju dalam Pilkada wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai bagian dari kelengkapan administratif awal. Kendati demikian, pemberhentian resmi tetap menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seperti dulu waktu Pak Nuryakin maju, saat pendaftaran ke KPU cukup menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” kata Lisda.
Menurutnya, proses di BKN biasanya memakan waktu dua hingga tiga pekan, meskipun bisa saja lebih cepat tergantung dinamika di pusat. Yang terpenting, kata dia, adalah SK pemberhentian telah keluar saat KPU menetapkan pasangan calon.
“Yang penting, saat penetapan calon oleh KPU nanti, SK pemberhentian ASN sudah terbit. Itu yang jadi syarat final,” tegasnya.
Sementara itu, dari ranah legislatif, Wakil Ketua III DPRD Kalteng H Jimmy Carter, juga mengambil langkah serupa. Ia telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan pada 23 Mei 2025, yang kini tengah berproses sesuai mekanisme di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Pak Jimmy itu sudah memberikan keterangan dan surat pengunduran dirinya. Sudah berproses sejak tanggal 23 Mei,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalteng Pajarudinnor, dikonfirmasi Tabengan, Kamis (30/5).
Pajarudinnor menjelaskan, pemberhentian Jimmy Carter dari jabatan Pimpinan DPRD akan dilakukan melalui rapat paripurna, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengusulan resmi ke Gubernur Kalteng dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi pemberhentian Pimpinan DPRD itu melalui rapat paripurna, kemudian baru kita sampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Pemerintahan dan Otda, lalu diusulkan ke Mendagri,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif sudah dilengkapi oleh Jimmy Carter sebagai bagian dari tahapan pendaftaran dirinya ke Pilkada.
“Setelah pengunduran diri kita terima dan sedang berproses, pendaftarannya sudah lengkap, berkasnya sudah ada. Selanjutnya, SK pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat menunggu tanda tangan Ketua Umum Pusat dan Sekretaris Jenderal. Kita menunggu dasar itu, lalu kita akan laksanakan paripurna,” kata Pajarudinnor.
Inriaty Karawaheni Pensiun Dini
Nama Inriaty Karawaheni belakangan juga menjadi perbincangan publik karena terkait statusnya sebagai ASN yang ikut berkompetisi dalam Pilkada Barut pasca putusan diskualifikasi Mahkamah Konstitusi RI.
Simpang siur dengan status Inriaty, Sekretaris Kepala Daerah Kabupaten Barut Muhlis mengatakan, Inriaty Karawaheni sudah pensiun dini. “Sudah pensiun dini mas,” ujar Muhlis saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Tak hanya Muhlis, Kepala BPKSDM Barut Sri Hartati juga mengatakan hal sama. Menurutnya, Inriaty Karawaheni sudah pensiun dini dari ASN dan SK pensiun sudah keluar.
“Sudah mengundurkan diri dari ASN. SK pensiun beliau sudah keluar,” ujar Sri melalui saluran WhatsApp.
Inriaty yang sebelumnya menjabat Kadis DLH Barut mengatakan, secara aturan dirinya pensiun pada awal Februari 2026. Akan tetapi pengajuan pensiun sudah dilakukan.
“Kalau normalnya saya pensiun per 1 Februari 2026. Tapi sudah beberapa waktu lalu sudah ajukan pensiun,” ujarnya.
Tak hanya isu tentang status ASN, isu lain yang berkembang di masyarakat belakangan ini tentang Inri adalah keanggotannya di PDI Perjuangan. Terhadap isu ini, Ketua DPC PDIP Barut Sastra Jaya menegaskan bahwa Inriaty Karawaheni saat ini merupakan kader PDIP.
“Ibu Inriaty sudah menjadi kader PDIP sejak dirinya mendaftar beberapa hari lalu,” ujar Sastra saat ditemui usai mendaftarkan pasangan Jimmy-Carter ke KPU.
Saat ditanya apakah Inri sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, mantan Cawabup yang didiskualifikasi itu mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah ada atau belum ada, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari DPP.
“Kalau soal KTA itu ada atau belum ada saya belum mengetahui. Saya hanya meneruskan berkas beliau ke DPD. Itu kewenangan di sana,” ujar politisi PDIP itu.
Informasi yang diperoleh, KTA Inriaty Karawaheni sudah diterbitkan dan sempat beredar di segelintir orang. jef/c-old





