PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Demi Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalulintas (Satlantas)Polres Kotawaringin Barat melakukan sosialisasi perihal larangan penggunaan klakson “Telolet” atau klakson basuri baik pada bus maupun kendaraan lainnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan klakson telolet ini pihaknya mendatangi setiap Perusahaan Otobus yang ada di wilayah hukum Kotawaringin Barat.
Pasalnya, lanjut Ghanda Novidiningrat, penggunaan klakson basuri ini sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas karena suara yang keras dan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan .
“Penggunaan klakson telolet ini telah melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu yang sangat membahayakan bagi pengguna kendaraan lainnya adalah suara klakson telolet yang keras dan bervariasi, hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain ,dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum terutama dikawsan padat penduduk dan lalu lintas,” ujar Ghanda Novidiningrat, Minggu (1/6) malam.
Lanjutnya, aktivitas “Ngoyod” atau meminta supir untuk membunyikan klakson basuri terutama di pinggir jalan hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan seperti yang pernah terjadi anak kecil tertabrak bus saat berlari mengejar suara klakson telolet.
Selain itu, penggunaan klakson telolet juga dapat mengganggu fungsi rem karena mengambil tenaga angin dari tangki udara sistem pengereman dan hal tersebut dapat mengganggu fungsi rem dan dapat berakibat fatal.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat khususnya operator bus untuk tidak menggunakan klakson basuri, semuanya demi Keselamatan berkendara, sosialisasi ini pun akan terus kami sampaikan secara luas, agar masyarakat memahami larangan penggunaan klakson telolet ini,” beber Ghanda Novidiningrat. (Yulia)