PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan 2 bos PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) yakni Direktur Utama Harry Poetranto dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal sebagai tersangka dugaan tindak pidana perpajakan yang terhitung sejak Januari 2018 sampai Agustus 2020. Keduanya dititipkan di Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal menyampaikan, kedua bos perusahaan besar yang bergerak di bidang swasta perkebunan kelapa sawit itu diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bulan April sampai Desember 2018. Kemudian, November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020, kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.
“Kedua tersangka tidak menyampaikan setoran PPN hasil dari penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut melalui beberapa perusahaan yakni PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), PT Alam Subur Lestari (ASL), PT Anugerah Berkat Gemilang (ABG), PT Mentari Agung Jaya Usaha (AJU), PT Mentari Laju Jaya (MLJ), dan PT Palmina Utama (PU),” jelas Kajati saat jumpa pers, baru-baru ini.
Selain itu, PT Kurnia Sari Utama (KSU), PT Sime Darby Oils Pulau Refinery (OPR), PT Golden Hope Nusantara (GHN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dan PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) ke KPP Pratama Palangka Raya.
“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409 atau Rp20 miliar lebih,” jelas Kajati.
Kajati juga menegaskan, akan terus berkomitmen dan menindak tegas siapa saja yang telah merugikan negara tanpa pandang latar perusahaan besar maupun kecil.
“Sekecil apa pun, apalagi menyangkut sumber pendapatan negara/pemerintah, kami tidak segan-segan menindaklanjutinya. Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya, karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng Syamsinar mengatakan, dalam proses penanganan perkara tindak pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat teguran pemberitahuan kepada wajib pajak.
“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Dengan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan negara, diharapkan menjadi contoh efek jera kepada wajib pajak lainnya dan juga para pelaku yang melanggar aturan hukum.
“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” lanjutnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. mak