KUALA PEMBUANG /TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperberat hukuman dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan.
Kedua terpidana, Primermen, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Seruyan, dan Eliman Pardamean Situmorang, selaku kontraktor pelaksana proyek, akan segera dieksekusi.
Putusan kasasi tersebut secara resmi telah diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Vonis dari MA jauh lebih berat dibandingkan putusan di tingkat sebelumnya, baik di Pengadilan Negeri Palangka Raya maupun Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan kasasi Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 20 Maret 2025, Primermen dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, ia hanya divonis 3 tahun oleh PN Palangka Raya, bahkan sempat dikurangi menjadi 2 tahun oleh PT Palangka Raya.
Sementara itu, Eliman Pardamean Situmorang, berdasarkan putusan Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,66 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardrnias menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan eksekusi.
“Begitu salinan lengkap kami terima, eksekusi akan segera dilakukan. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seruyan,” kata Raj Boby, Minggu (15/6).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Sentra IKM yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dan semua pihak yang terlibat akan dihukum setimpal, tanpa pandang bulu. c-zul