Hukrim  

Satpol PP Segera Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Jalan RTA Milono

PENERTIBAN-Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto memimpin apel dalam upaya menata bangunan di atas drainase. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berada di atas drainase di sepanjang Jalan RTA Milono, mulai dari Bundaran Kecil hingga kawasan Surung. Penertiban akan dilaksanakan mulai Senin (23/6) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah awal penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, yang berlangsung di halaman Masjid Kecubung, Jalan RTA Milono. Usai apel, petugas gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, langsung turun ke lapangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada para PKL.

“Dalam surat itu, kami memberikan waktu 7×24 jam kepada para pedagang untuk melakukan penyesuaian dan memindahkan bangunannya. Penataan akan dimulai hari Senin depan dan tidak boleh lagi ada bangunan atau lapak yang berdiri di atas drainase,” tegas Berlianto.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal, terutama saat musim hujan. Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan aspek persuasif dan humanis.

“Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, proses dimulai dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Jika masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban secara tegas,” ujarnya.

Berlianto juga menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya berkomitmen menata kota secara bertahap, termasuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan dan berdampak pada tata ruang dan lingkungan. fwa