Dewan Sebut Pemungutan Pajak di Kotim Ilegal

Sekretaris Fraksi PDIP Muhammad Hafiz

*Dewan Ingatkan Pemkab Revisi Perda Pajak

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mewanti-wanti pemerintah daerah untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Karena jika tidak, pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini dilakukan bisa kehilangan dasar hukum dan dianggap tidak sah secara administratif maupun legal.

“Tanpa Perda yang telah disesuaikan, pemungutan pajak dan retribusi daerah bisa dianggap ilegal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak,” tegas Sekretaris Fraksi PDIP Muhammad Hafiz, saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna, Senin (16/6).

Menurut Hafiz, Raperda perubahan ini merupakan hasil tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat. Ia menyebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah merekomendasikan perubahan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Surat pemberitahuan resminya bahkan sudah diterima DPRD sejak 13 Juli 2025.

“Ini bukan inisiatif asal-asalan. Pemerintah pusat yang meminta agar Perda disesuaikan. Kalau tidak kita tindak lanjuti, maka segala bentuk pungutan pajak dan retribusi bisa dipersoalkan. Bisa jadi celah hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hafiz menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di daerah. Mulai dari perbaikan jalan, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penyediaan air bersih dan penerangan lingkungan, semua itu bersumber dari pendapatan asli daerah.

“Karena itu Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar eksekutif dan legislatif segera duduk bersama untuk membahas Raperda ini. Jangan sampai kita lalai lalu menyesal ketika sudah muncul masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya membangun sinergi politik yang sehat antara Bupati dan DPRD agar revisi regulasi ini tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. c-may