PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi terkait utang Rp120 miliar yang terjadi di ruang lingkup RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, yang terhitung sejak tahun 2023-2024.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di sela-sela acara Bulan Bakti Kesehatan Bhayangkara Ke-79 di Mapolda Kalteng, Senin (16/6).
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan, nanti kita kroscek dengan tim hasil penyelidikannya bagaimana, akan kami update dengan penanganan kasus berikut ke depannya,” ucap Erlan.
Sebelumnya, mencuat kabar dugaan korupsi tersebut sejak adanya temuan dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) yang mendapati adanya pembengkakan dana hingga mencapai Rp120 miliar di ruang lingkup RSUD Doris Sylvanus.
Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dr Suyuti Samsul sebelumnya juga mengatakan, pembengkakan tersebut akibat persoalan manajemen yang dinilai bermasalah sejak tahun 2023-2024.
“Diduga mereka berbelanja melampaui kemampuan rumah sakit, tentuitu membuat defisit dan itu terjadi sejak tahun 2023-2024,” ujar Samsul pada Senin (2/6) lalu.
Saat pertama menjabat Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti mendapati utang rumah sakit Rp24 miliar, namun saat bertambahnya hari utang tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp120 miliar.
Angka tersebut sangat memberatkan dan membebani keuangan RSUD Doris Sylvanus. Salah satu penyelamatan yang dilakukan dengan membebankan sejumlah anggaran belanja operasional ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutupi utang. mak