PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran drainase di sepanjang Jalan RTA Milono, diarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk segera memindahkan lapak mereka dari lokasi yang dianggap melanggar aturan.
Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan surat edaran dan penertiban dengan batas waktu selama 7×24 jam yang diterima langsung oleh para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Salah satunya, Sahwin Maulana seorang pedagang buah yang telah cukup lama berjualan di lokasi itu. Ia mengaku siap mengikuti imbauan pemerintah dengan melakukan penyesuaian secara mandiri.
“Kami sudah menerima surat edaran dari Satpol PP. Kami sebagai pedagang tidak bisa berbuat banyak dan pada dasarnya kami siap untuk menertibkan sendiri lapak dagangan kami,” ungkap Sahwin saat ditemui di lokasi, Rabu(18/6).
Meski demikian, Sahwin menyampaikan bahwa untuk melakukan penyesuaian, para pedagang perlu mengeluarkan biaya tambahan. Pasalnya, posisi lapak mereka harus dimundurkan sekitar dua meter dari lokasi awal yang berada di atas drainase. Hal ini tentu cukup memberatkan para pedagang, terutama karena beberapa dari mereka baru saja melakukan renovasi tempat jualan.
“Kami ini baru saja renovasi, belum lama mengeluarkan biaya untuk memperbaiki tempat. Sekarang harus mundur lagi sekitar dua meter. Tentu ini butuh biaya tambahan. Tapi ya, kami tetap akan ikut aturan saja,” lanjutnya
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak PKL yang berada di atas drainase dinilai mengganggu fungsi aliran air dan berpotensi menyebabkan genangan atau banjir di saat musim hujan tiba. Selain itu, hal ini juga dianggap melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah terkait penggunaan ruang publik.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang diterima para pedagang, mereka diminta menyesuaikan lapaknya paling lambat dalam waktu satu minggu sejak surat tersebut diterbitkan.
Dalam pantauan di lapangan, sebagian besar PKL masih terlihat berjualan seperti biasa. Namun beberapa di antaranya sudah mulai bersiap-siap melakukan pemindahan, termasuk dengan membongkar bagian-bagian lapak yang menjorok ke atas drainase.
Sebagian pedagang berharap, apabila memungkinkan, ada bantuan atau keringanan dari pemerintah untuk proses relokasi ini, terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dan harus menata ulang tempat usahanya dari awal.
“Kami tidak menolak untuk tertib, kami juga ingin rapi. Tapi tolong juga kami dibantu atau difasilitasi, apalagi yang jualan kecil-kecilan seperti kami,” ujar salah satu pedagang lain yang enggan disebut namanya.
Penertiban kawasan PKL di sepanjang Jalan RTA Milono ini merupakan bagian dari program penataan kota oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan fungsional, khususnya terkait drainase yang krusial untuk sistem pengendalian banjir. dte