DPRD Mura Dengarkan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

DPRD Mura Dengarkan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi
KESERIUSAN-Suasana Rapat Paripurna Ke-1 saat penyerahan Raperda beberapa waktu lalu. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke–3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mura. Rapat Paripurna di Gedung DPRD Mura, Rabu (2/7) dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Rumiadi. Selain itu hadir Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para anggota DPRD Mura, serta jajaran dari Pemkab Mura.

Dalam sambutannya, Rumiadi mengapresiasi atas jawaban yang telah disampaikan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda tersebut.

“Kami memandang jawaban Pemerintah Daerah ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menanggapi seluruh saran, masukan dan catatan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui fraksi-fraksi sebelumnya,” tutur Rumiadi.

DPRD berharap pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda dapat berjalan lancar, mendalam, dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, relevan, serta dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Sementara itu Sekda Mura, Sarwo Mintarjo mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas saran serta dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap atas 3 Raperda yang akan dibahas. Ia sependapat bahwa 3 Raperda tersebut, khusus RPJMD harus menjadi alat perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat.

Sarwo menjelaskan, terkait Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

“Pemerintah telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan Kepala Daerah, menguatkan kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tutupnya. ist