Hukrim  

KEJATI: Tak Ada Korupsi di Pengadaan Buku 2024 Disdik Kalteng

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan secara menyeluruh, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berikan pernyataan tegas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan buku Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2024.

Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat beberapa waktu lalu, pihak Kejati Kalteng menegaskan, tidak ada indikasi unsur Tipikor dalam pengadaan buku tahun anggaran 2024 seperti yang dilaporkan oleh masyarakat. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait di dalamnya seperti Disdik Kalteng, pihak penyedia dan sejumlah sekolah yang menerima buku.

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman melalui Kasi III Nur Eka Firdaus. Kejati telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pihak Disdik Kalteng dan pihak terkait lainnya, sebagai dasar tindak lanjut laporan dari masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tahun 2024 pada Disdik Kalteng, kami telah mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan surat perintah Kejati,” katanya, Sabtu (4/7).

Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan buku yang disediakan oleh beberapa pihak penyedia juga terbagi dalam tiga kontrak yang telah disepakati oleh pihak terkait, salah satunya penyedia buku perpustakaan.

“Pengadaan buku ini dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi,” terangnya .

Disampaikan, dari serangkaian proses pemeriksaan yang telah dilakukan Kejati Kalteng, sampai saat ini pihak Kejati Kalteng masih belum menemukan indikasi kuat ataupun temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Untuk saat ini belum ada ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024 seperti yang dilaporkan sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kejati Kalteng juga mendapati dasar kuat surat perjanjian antara Disdik Kalteng dengan pihak penyedia yang menyebutkan perlindungan jaminan mutu kualitas buku-buku yang tengah disalurkan kepada setiap sekolah yang menerima, dengan tempo waktu yang sudah disepakati oleh pihak-pihak tentang kualitas buku.

“Kami menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Disdik dan penyedia, dalam kontrak tersebut jika dalam 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya,” tuturnya.

Eka juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atau pengecekan yang dilakukan secara langsung terhadap pihak sekolah yang menerima buku, saat itu didapati bahwa buku yang sudah diterima pihak sekolah sesuai dengan jumlah yang tercatat dan kualitas buku sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

“Di lapangan kami melakukan pengecekan secara langsung ke beberapa sekolah, hasilnya, jumlah buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik,” jelasnya.

Tindak lanjut laporan dari masyarakat yang menduga adanya mark-up dalam pengadaan tersebut, pihak Kejati Kalteng sudah berupaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang terkait, namun sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi kuat yang mengarah pada menyalahi aturan semua proses sesuai dengan standarisasi dari Kementerian.

“Dari hasil awal pemeriksaan sampai saat ini belum ada ditemukan mark-up seperti yang dilaporkan kepada Kejati Kalteng,” imbuhnya.

Eka menegaskan, sebagai aparat penegak hukum negara, Kejati Kalteng terus berkomitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Tindak lanjut tersebut akan dilakukan secara adil, transparan dan profesional. mak