SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyesalkan kasus korupsi Dana Desa oleh aparatur desa terulang kembali. Baru-baru ini, tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, resmi dijerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Menurut Rimbun, kasus ini bukan lagi soal ketidaktahuan, tapi minimnya kesadaran dan tanggung jawab moral para kepala desa dalam mengelola keuangan negara.
“Kalau berbicara ketidaktahuan, itu hanya alasan belaka. Kita memandang kepala desa ini orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga, artinya dengan SDM-nya mereka sudah siap menjalankan tugas. Kalau masih menggunakan alasan tidak tahu, itu tidak bisa diterima,” tegas Rimbun, Kamis (10/7).
Ia menilai, dalih ketidaktahuan terhadap aturan hanya memperlihatkan lemahnya komitmen aparatur desa terhadap integritas dan profesionalisme. Padahal, pemerintah daerah dan penegak hukum sudah rutin melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pertama, kita sudah menyampaikan beberapa hal, dan pemerintah daerah juga sudah menyosialisasikan bersama penegak hukum soal tata kelola Dana Desa. Maka hal ini harus disikapi secara serius dan terstruktur,” tuturnya.
Rimbun menegaskan, DPRD menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tegas penting untuk memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Kami profesional. Kita menghargai apa yang sudah dilakukan penegak hukum. Ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa, ketua BPD, dan bahkan kami di DPRD yang juga mengelola keuangan pemerintah. Semua harus berhati-hati,” tegasnya.
Rimbun juga meminta agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian negara, maka pelaku wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah melanggar hukum dan ada kerugian negara, maka wajib ditindak,” katanya. c-may