PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Salah satu warga Palangka Raya mengeluhkan pelayanan Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Km 10, Palangka Raya. Keluhan muncul lantaran layanan pengurusan BPKB sudah tutup meski masih berada di jam kerja siang.
Salah satu warga, Yedi, mengaku kecewa saat mendatangi kantor tersebut pada pukul 13.30 WIB untuk mengurus BPKB motornya, namun ditolak karena layanan sudah dinyatakan tutup.
“Masa jam 13.30 sudah tutup. Tadi dibilang petugas di sana kalau layanan sudah selesai. Padahal biasanya pelayanan publik bisa sampai sore,” ujarnya, Selasa (16/7).
Menurutnya, waktu tutup pelayanan tersebut terlalu cepat dan tidak sejalan dengan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang umumnya berlangsung hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa ketentuan jam pelayanan Gedung BPKB memang sudah diatur sejak awal, yakni hingga pukul 13.30 WIB.
Hal ini, kata Erlan, terkait dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui Bank BRI. Pembayaran tersebut membutuhkan waktu pemrosesan sehingga berkas paling akhir hanya bisa diterima pukul 13.30 WIB.
Hal ini ditambahkan jarak kantor Gedung BPKB Ditlantas dan Bank BRI yang memerlukan waktu sebelum bank tutup pukul 15.00 WIB.
Meski begitu, Erlan memastikan bahwa setiap pemohon yang sudah mengambil nomor antrean sebelum waktu tutup tetap akan dilayani hingga selesai.
“Kami memahami keluhan masyarakat. Namun mekanisme ini penting agar seluruh proses, termasuk pembayaran, bisa selesai dalam satu hari kerja. Kami akan terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pihak Ditlantas Polda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk datang lebih awal jika ingin mengurus BPKB, agar proses berjalan lancar dan tidak terganggu dengan batas waktu pelayanan. fwa