PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim kuasa hukum Waldy, motoris kapal penumpang MG Black Cobra yang terlibat dalam tabrakan maut dengan tongkang BG Jamborata di Sungai Barito, tepatnya di perairan Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Penetapan Waldy sebagai tersangka dilakukan pada 14 Juli 2025 oleh Ditpolairud Polda Kalteng berdasarkan LP/A/04/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KALTENG, dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersebut belum sah secara hukum.
“Menurut kami, penetapan tersangka terhadap Waldy belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 14 dan Pasal 184 KUHAP, serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,” ujar Suriansyah Halim, selaku kuasa hukum, Sabtu (19/7).
Suriansyah juga menyoroti bahwa dalam proses pemeriksaan, sebanyak 37 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditandatangani oleh kuasa hukum yang mendampingi Waldy. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan potensi pelanggaran hak-hak hukum kliennya.
Ia menegaskan, penyebab utama kecelakaan bukanlah kelalaian kliennya, melainkan diduga kuat karena tongkang yang ditarik tugboat TB Mirshad menabrak kapal penumpang yang dikemudikan Waldy, berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi.
“Jika tidak ada tabrakan dari tongkang, kapal penumpang tidak akan tenggelam dan hancur. Kecelakaan ini terjadi karena kapal Waldy ditabrak, bukan karena kelalaiannya,” jelasnya.
Waldy sendiri diketahui memiliki sertifikat kecakapan pelayaran serta izin trayek resmi, yang menurut tim hukum menjadi bukti bahwa operasional kapal MG Black Cobra legal dan sesuai prosedur.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari DPC PHRI Murung Raya, Kotawaringin Timur (Kotim), Barut dan DPD PHRI Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah, lengkap dengan penjamin.
“Kami berharap Ditpolairud Polda Kalteng mempertimbangkan secara objektif dan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ini,” tutup Suriansyah. mak