PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp2.500.000 kepada AC, warga Kecamatan Pangkalan Lada, karena terbukti menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 14/Pid.C/2025/PN.Pbu yang digelar pada Jumat (25/7).
Dalam proses persidangan, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Fahliansyah, bertindak sebagai penuntut umum. Ia menyampaikan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kobar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta membatasi peredaran minuman keras (Miras) yang meresahkan masyarakat,” ujar Fahliansyah.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku mencakup 20 botol anggur merah, 10 botol anggur hijau merek Kawa-Kawa, 6 botol anggur Atlas Lychee, 1 botol bir Bintang, 1 kantong plastik besar berisi arak putih, dan 6 botol arak putih lainnya. Penyitaan dilakukan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP pada Kamis (17/7) di Jalan A. Yani, Desa Pandu Senjaya, SP 4, Kecamatan Pangkalan Lada.
Fahliansyah menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai asas cepat, sederhana, dan menjunjung tinggi hak-hak terdakwa.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan perda. Namun, ketika ada pelanggaran nyata, penindakan harus dilakukan demi keadilan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal, sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ke depan, Satpol PP Kobar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai kalangan, termasuk sekolah-sekolah, terkait bahaya konsumsi minuman keras. Penertiban berkala juga akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kobar. c-uli