Hukrim  

Diduga Membuat Pengaduan palsu, Pensiunan ASN di Laporkan Ke Polisi

Diduga Membuat Pengaduan palsu, Pensiunan ASN di Laporkan Ke Polisi
ILUSTRASI-Tampak kantor Dirkrimum Polda Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Keberatan adanya Laporan Polisi, terhadap dirinya, yang diduga merupakan pengaduan palsu, atau fitnah, seorang warga Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya berinisial AB, melalui Kantor Pengacara Labih Binti, SH dan rekan, melaporkan dua orang pensiunan ASN, salah satunya, berinisial DS, warga Palangka Raya, ke Polda Kalteng.

Melalui rilis yang disampaikan kepada Wartawan, Selasa ( 29 Juli 2025 )  Sabam Sitanggang, SH,  Pengacara dari kantor Jasa Hukum Labih Binti dan rekan mengatakan, pihaknya sudah mendampingi korban AB, untuk membuat laporan, dan laporan Polisi sudah diterima oleh SPKT Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Sabam menambahkan, selaku korban, AB keberatan, karena transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2003, yang dilakukannya, ternyata oleh para terlapor diubah menjadi gadai dan kasusnya bergulir di Kepolisian.

“Adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pengakuan palsu, atau fitnah sebagaimana dimaksud pasal 317 KUHP, untuk membuktikan bahwa, transaksi pada tahun 2003 yang lalu adalah jual beli tanah, bukan gadai,“ tegas Sabam

Sabam menambahkan, dalam beberapa kesempatan, terlapor atas nama DS, menyatakan status tanah tersebut adalah jual beli, bukan gadai, dan pernyataan terlapor bahwa itu transaksi jual beli, didengar beberapa orang saksi, bahkan ada Polisi yang ikut mendengarnya.

Sementara itu, untuk menanggapi adanya laporan Polisi terhadap dirinya, terkait laporan palsu, atau fitnah, DS, yang dikonfirmasi Wartawan melalui nomor Whatsapp-nya tidak memberikan klarifikasi. ist