Hukrim  

Jual Sabu, Warga Kumai Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Warga Kumai Ditangkap Polisi
SABU-GU (45) ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial GU (45), warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi karena terbukti memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan GU dilakukan pada Senin (28/7) siang di sebuah rumah barakan yang berlokasi di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat. Pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta,” jelasnya, Selasa (29/7).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu di kantong celana pelaku. Setelah ditimbang, barang bukti memiliki berat kotor 4,82 gram dan diakui sebagai milik pelaku.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Kobar juga menggeledah ruangan lain di rumah barakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, seperti satu alat isap sabu (bong), satu timbangan digital, dua korek api, lima pak plastik bening, satu gunting, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit ponsel.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. c-uli