TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur, berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/07/2025) lalu.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (42) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, H (35) warga Desa Gandrung, Barito Timur, dan M (57) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin penyedot pasir di aliran sungai Desa Gandrung.
Informasi yang dihimpun, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Gandrung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Timur langsung menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan ketiga pria tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait kegiatan mereka. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, yaitu Empat unit mesin penyedot air, lima helai karpet penambang dan tujuh buah selang plastik.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto mengatakan bahwa aktivitas para pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya kepada Awak media, Rabu (30/07/2025) di Mapolres setempat.
Ditambahakn, dalam perkara ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercatat sebagai korban karena kekayaan negara menjadi sasaran kejahatan.
“Proses hukum terhadap ketiga pelaku sedang berlanjut dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Barito Timur,” pungkasnya.pea