PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Organisasi masyarakat Fordayak, DPP Asosiasi Bawi Dayak serta kuasa hukum dan pendamping keluarga Rina Mariana (62), menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Tanah tersebut telah ditempati Rina Mariana selama 22 tahun. Penolakan ini disampaikan pada Kamis (31/7).
Kuasa hukum Rina, Men Gumpul, menyatakan keberatan atas tindakan PN Palangka Raya dan pemohon eksekusi Nani Setiawati, yang tetap bersikeras mengeksekusi tanah tersebut meski telah dikuasai kliennya selama lebih dari dua dekade.
Pihaknya juga mempertanyakan legalitas bukti kepemilikan tanah yang digunakan pemohon dalam gugatan dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan 60/PDT/2023/PT Plk. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, bukti berupa warkah atau dokumen awal pembuatan sertifikat tidak pernah ditunjukkan.
“Kami akan melakukan perlawanan dan menurunkan massa dalam jumlah lebih besar jika terjadi pemaksaan kehendak untuk mengeksekusi tanah milik Ibu Rina Mariana,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 19 Maret 2021, pihak Kelurahan Menteng telah melakukan pengukuran dan pemetaan titik koordinat atas tanah tersebut, dan hasilnya menyatakan bahwa lahan tersebut bersih dari sengketa.
“Lahan milik Ibu Rina Mariana memiliki ukuran lebar 17,5 meter dan panjang 38 meter. Saat dilakukan pengambilan titik koordinat, status tanah dinyatakan clean and clear. Artinya, tidak ada sertifikat atau klaim pihak lain, dan tanah masih berstatus hijau, bukan kuning,” jelasnya.
Namun, lanjut Men Gumpul, pada 14 Januari 2022, pemohon gugatan bersama pihak kepolisian kembali mengambil titik koordinat tanpa izin Rina Mariana. Saat itu, tanah belum tercatat sebagai objek sengketa.
“Setelah itu, tanah tiba-tiba berubah menjadi berstatus kuning, yang artinya telah bersertifikat. Konon katanya, sertifikat tersebut adalah pengganti dari sertifikat lama. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Men Gumpul menambahkan bahwa pemohon sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan ke PN namun kemudian mencabutnya sendiri. Ia menduga hal itu dilakukan karena pihak pemohon tidak yakin bisa menang dengan bukti yang dimiliki.
“Seharusnya tanah yang dalam sengketa tidak boleh diambil titik koordinat begitu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Rina Mariana menyatakan dengan tegas akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia tempati selama 22 tahun lebih.
“Walaupun sampai mati, saya akan tetap mempertahankan tanah saya. Saya menolak keras eksekusi ini,” tegas Rina.
Ia berharap agar pengadilan membatalkan rencana eksekusi tersebut karena selama puluhan tahun ia telah merawat dan menempati lahan itu tanpa ada gangguan.
“Saya bukan orang yang mampu. Saya merasa tertindas. Saya minta eksekusi terhadap tanah saya dibatalkan,” pungkasnya. mak